Pelabuhan Perikanan

Pelabuhan perikanan adalah paduan dari wilayah perairan, wilayah daratan dan sarana-sarana yang ada berbaasis penangkapan baik alamiah maupun buatan, dan merupakan pusat pengembangan ekonomi perikanan baik dilihat dari aspek produksi, pengolahan dan pemasaran (Hamim, 1983). Pelabuhan perikanan adalah daratan perairan yang terlindung dari gelombang yang dilengkapi dengan fasilitas terminal laut, meliputi dermaga untuk bertambat dan bongkar muat barang, gudang laut dan tempat-tempat penyimpanan, serta gudang-gudang untuk menyimpan barang selama menunggu waktu pengiriman ke daerah tujuan atau pengapalan (Triatmodjo, 1996).

Dalam pengelolaannya, pembangunan dan pemeliharaan pelabuhan perikanan merupakan tanggung jawab pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Pelabuhan perikanan merupakan pintu gerbang berbagai aktivitas kenelayanan mulai pra sampai pasca produksi. Dengan demikian, banyak tenaga kerja yang terlibat di dalamnya, baik nelayan maupun non nelayan yang bergerak di bidang perikanan. Untuk menunjang segala aktivitas kegiatan yang ada di dalamnya, maka pelabuhan perikanan perlu ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai.

Menurut Direktorat Jenderal Perikanan 1995, fungsi pelabuhan perikanan adalah

  1. Pusat pengembangan masyarakat nelayan = Sebagai sentral kegiatan masyarakat nelayan, Pelabuhan Perikanan diarahkan dapat mengakomodir kegiatan nelayan baik nelayan berdomisili maupun nelayan pendatang.
  2. Tempat berlabuh kapal perikanan = Pelabuhan Perikanan yang dibangun sebagai tempat berlabuh (landing) dan tambat / merapat (mouring) kapal-kapal perikanan, berlabuh/merapatnya kapal perikanan tersebut dapat melakukan berbagai kegiatan misalnya untuk mendaratkan ikan (unloading), memuat perbekalan (loading), istirahat (berthing), perbaikan apung (floating repair) dan naik dock (docking). Sehingga sarana atau fasilitas pokok pelabuhan perikanan seperti dermaga bongkar, dermaga muat, dock/slipway menjadi kebutuhan utama untuk mendukung aktivitas berlabuhnya kapal perikanan tersebut
  3. Tempat pendaratan ikan hasil tangkapan = Sebagai tempat pendaratan ikan hasil tangkap (unloading activities) Pelabuhan Perikanan selain memiliki fasilitas dermaga bongkar dan lantai dermaga (apron) yang cukup memadai, untuk menjamin penanganan ikan (fish handling) yang baik dan bersih didukung pula oleh sarana / fasilitas sanitasi dan wadah pengangkat ikan.
  4. Tempat untuk memperlancar kegiatan-kegiatan kapal perikanan = Pelabuhan Perikanan dipersiapkan untuk mengakomodir kegiatan kapal perikanan, baik kapal perikanan tradisional maupun kapal motor besar untuk kepentingan pengurusan administrasi persiapan ke laut dan bongkar ikan, pemasaran / pelelangan dan pengolahan ikan hasil tangkap.
  5. Pusat penanganan dan pengolahan mutu hasil perikanan = Prinsip penanganan dan pengolahan produk hasil perikanan adalah bersih, cepat dan dingin (clean, quick and cold). Untuk memenuhi prinsip tersebut setiap Pelabuhan Perikanan harus melengkapi fasilitas–fasilitasnya seperti fasilitas penyimpanan (cold storage) dan sarana / fasilitas sanitasi dan higienis, yang berada di kawasan Industri dalam lingkungan kerja Pelabuhan Perikanan.
  6. Pusat pemasaran dan distribusi ikan hasil tangkapan = Dalam menjalankan fungsi, Pangkalan Pendaratan Ikan dilengkapi dengan tempat pelelangan ikan (TPI) dan pasar ikan (Fish Market) untuk menampung dan mendistribusikan hasil penangkapan baik yang dibawa melalui laut maupun jalan darat.
  7. Pusat pelaksanaan pembinaan mutu hasil perikanan = Pengendalian mutu hasil perikanan dimulai pada saat penangkapan sampai kedatangan konsumen. Pelabuhan Perikanan sebagai pusat kegiatan perikanan tangkap selayaknya dilengkapai unit pengawasan mutu hasil perikanan seperti Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP) dan perangkat pendukungnya, agar nelayan dalam melaksanakan kegiatannya lebih terarah dan terkontrol mutu produk yang dihasilkan.
  8. Pusat penyuluhan dan pengumpulan data = Untuk meningkatkan produktivitas, nelayan memerlukan bimbingan melalui penyuluhan baik secara teknis penangkapan maupun management usaha yang efektif dan efisien, sebaliknya untuk membuat langkah kebijaksanaan dalam pembinaan masyarakat nelayan dan pemanfaatan sumberdaya ikan selain data primer melalui penelitian data sekunder diperlukan untuk itu, maka untuk kebutuhan tersebut dalam kawasan Pelabuhan Perikanan merupakan tempat terdapat unit kerja yang bertugas melakukan penyuluhan dan pengumpulan data.
  9. Pusat pengawasan penangkapan dan pengendalian pemanfaatan sumberdaya ikan = Pelabuhan Perikanan sebagai basis pengawasan penangkapan dan pengendalian pemanfaatan sumberdaya ikan. Kegiatan pengawasan tersebut dilakukan dengan pemeriksaan spesifikasi teknis alat tangkap dan kapal perikanan, ABK, dokumen kapal ikan dan hasil tangkapan. Sedangkan kegiatan pengawasan dilaut, Pelabuhan Perikanan dapat dilengkapi dengan pos/pangkalan bagi para petugas pengawas yang akan melakukan pengawasan dilaut.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: Kep. 10/MEN/2004 tentang Pelabuhan Perikanan, pelabuhan perikanan terklasifikasi menjadi beberapa kelas didasarkan pada luas wilayah cakupan, sarana dan prasarana yang dimiliki, frekuensi dan volume ikan yang didaratkan serta luasan pelayanannya, yakni terdiri dari :

  1. Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN)
  2. Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS)
  3. Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP)
  4. Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI)

Berdasarkan Peraturan Kementrian Kelautan dan Perikanan Nomor 16/MEN/2006 menyatakan bahwa agar pelabuhan perikanan dapat memenuhi fungsinya maka pelabuhan perlu dilengkapi dengan berbagai fasilitas. Fasilitas pada pelabuhan perikanan dapat kita kelompokkan menjadi sebagai berikut:

1. Fasilitas pokok

Terdiri atas fasilitas perlindungan seperti breakwater, reventment dan groin, dalam hal secara teknis diperlukan, fasilitas tambat seperti dermaga dan jetty, dan fasilitas perairan pelabuhan seperti kolam dan alur pelayaran, penghubung seperti jalan, drainase, gorong-gorong, dan jembatan, serta lahan pelabuhan perikanan.

2.  Fasilitas fungsional

Fasilitas fungsional terdiri atas :

  • Fasilitas pemasaran hasil perikanan, seperti Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan pasar ikan;
  • Fasilitas navigasi pelayaran dan komunikasi, seperti telepon, SSB, rambu-rambu, lampu suar, dan menara pengawas;
  • Fasilitas suplai air bersih, es, listrik, dan bahan bakar;
  • Fasilitas pemeliharaan kapal dan alat penangkap ikan seperti dock/slipway, bengkel, dan tempat perbaikan jaring;
  • Fasilitas penanganan dan pengolahan hasil perikanan, seperti transit sheed dan laboratorium pembinaan mutu;
  • Fasilitas perkantoran, seperti kantor administrasi pelabuhan dan kantor swasta lainnya;
  • Fasilitas transportasi, seperti alat angkut ikan dan es;
  • Fasilitas pengolahan limbah, seperti IPAL.

3. Fasilitas penunjang, meliputi :

  • Fasilitas pembinaan nelayan, seperti balai pertemuan nelayan;
  • Fasilitas pengelola pelabuhan, seperti mess operator, pos jaga, dan pos pelayanan terpadu;
  • Fasilitas sosial dan umum, seperti tempat penginapan nelayan, tempat peribadatan, MCK, Guest house, dan kios;
  • Fasilitas kios IPTEK