Strategi dan Metode Community Action Planning (CAP)

Definisi Community Action Plan (CAP)

Community Action Plan (CAP) adalah salah satu metode perencanaan partisipatif masyarakat di wilayah perdesaan yang dikembangkan oleh GTZ melalui program Good Local Governance (GLG). Dengan metode CAP ini diharapkan proses perencanaan pembangunan dengan partisipasi masyarakat sebagai pelaku utamanya, dapat diimplementasikan mulai dari melibatkan mereka dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoringnya. Melalui metode CAP, diharapkan aplikasi dari UU No. 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dapat diimplementasikan dengan partisipasi masyarakat sebagai kunci pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional. Manfaat lain dari metode CAP ini adalah terciptanya penguatan sipil dalam perencanaan pembangunan yang partisipatif bagi terbangunnya peran birokrasi pemerintahan lokal yang baik (good governance) baik dalam lingkup pemerintah di perkotaan maupun perdesaan.

CAP merupakan langkah yang dapat dilakukan untuk mengembangkan kapasitas masyarakat dimana masyarakat dapat mengambil tindakan yang tepat untuk pembangunan mereka sendiri. Dalam hal ini, masyarakat sendiri lah yang mempersiapkan segalanya. Proses ini akan membantu masyarakat untuk terlibat dalam setiap perencanaan, pelaksanaan dan pemeliharaan.

CAP adalah suatu proses yang bersifat on-going. Dalam hal ini, masyarakat tidak lagi menjadi subjek, karena mereka akan beralih menjadi objek yang berkedudukan sebagai perencana aktif dan memiliki microproject. CAP akan membangun dan mendukung kapasitas organisasi yang sudah ada maupun membangun baru. Kecepatan pelaksanaan CAP tergantung dari kapasitas kelompok microproject yang terbentuk dimana mereka secara bertahap mengambil peran aktif dalam setiap proses CAP. Proses CAP harus memiliki akuntabilitas bersama, baik antara masyarakat, pemerintah, dan stakeholder lain.

Strategi, Metode, dan Teknik dalam Community Action Plan (CAP)

Community Action Plan (CAP) adalah salah satu bentuk metode pendekatan efektif dalam proses perencanaan dan pembangunan partisipatif. Dengan CAP ini, segala bentuk perencanaan tindakan dilakukan bersama masyarakat. Selain itu, CAP juga dapat dijadikan sebagai upaya untuk merangsang suatu proses perencanaan yang berbasis pada keterlibatan aktif masyarakat dari wilayah perencanaan itu sendiri.

Proses CAP akan menghasilkan suatu rencana tindak bersama yang berorientasi pada hasil dalam jangka waktu tertentu, dengan pelaksanan dan penanggung jawab kegiatan yang jelas, rincian strategi pelaksanaan yang lengkap dan disepakati oleh seluruh pihak yang terlibat dalam rencana tindak tersebut. perumusan strategi yang disepakati oleh seluruh pihak diharap mampu memberi jaminan ketepatan sasaran serta dukungan dari semua pihak yang terlibat baik dalam pelaksanaan maupun pemeliharaan dari hasil tindakan yang telah dilakukan.

Tahapan dalam CAP

1. Pra-CAP = Merupakan tahap persiapan yang meliputi pengarahan masyarakat untuk berkomitmen dalam kegiatan CAP, penyiapan profil komunitas dan pembuatan panitia lokakarya. Tahapan ini berfungsi untuk menginformasikan tentang apa yang diharapkan dari kegiatan CAP yang terdiri atas kegiatan sosialisasi awal sebagai tahapan perkenalan kepada masyarakat dan semua stakeholder, pembuatan social mapping untuk memetakan wilayah perencanaan mereka sendiri yang berisikan segala bentuk potensi, permasalahan, dan peta aktivitas sosial, ekonomi, dan politik lokal termasuk kelembagaan-kelembagaan lokal yang ada, serta pengorganisasian masyarakat untuk membentuk wadah kegiatan bersama.

2. Lokakarya (Musyawarah/Diskusi) CAP = Tahap lokakarya ini berisikan presentasi dan diskusi dari hasil pemetaan seluruh permasalahan yang diawali dengan merumuskan dan membahas seluruh permasalahan dalam suatu kelompok-kelompok kerja kecil atau secara musyawarah. Setelah ditemukan rumusan-rumusan permasalahan yang lebih komprehensif, baru lah dilakukan presentasi dan diskusi oleh seluruh anggota masyarakat yang terlibat untuk mencapai suatu komitmen bersama. Hasil dari setiap lokakarya didokumentasikan dalam sebuah folder kemudian diserahkan kepada masyarakat dan pemerintah sebagai rekaman kesepakatan yang telah dicapai. Dalam tahap lokakarya ini, masyarakat nantinya akan dibagi menjadi kelompok-kelompok kecil dalam suatu kegiatan microproject dimana mereka nantinya akan berdiskusi sesuai kelompok-kelompok kecil ini. Pembagian kelompok kecil ini dapat dibagi berdasar kesamaan kondisi sosial, ekonomi (mata pencaharian), atau pun yang memiliki suatu kepentingan yang sama.

3. Post-CAP (Implementasi) = Tahap Post-CAP ini lebih dititikberatkan pada kesepakatan-kesepakatan yang telah didapat dalam tahap lokarya sebelumnya. Kesepakatan-kesepakatan tidak saja berupa pelaksanaan dari program dan budgeting (pendanaan), tetapi juga terkait dengan komitmen masyarakat terhadap perubahan perilaku dan pola ocal masyarakat yang lebih baik. Tahapan ini berisi pula monitoring proses implementasi kegiatan yang telah dilakukan. 

Leave a comment